SIDANG UJI UU PETERNAKAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kedua kanan) didampingi hakim konstitusi memimpin sidang lanjutan perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/12). Pemohon mendalilkan bahwa pemberlakuan pasal-pasal yang diujikan telah memberikan seluas-luasnya kebebasan impor daging ke Indonesia, karena menurut para Pemohon akan mengancam kesehatan ternak dan mendesak usaha peternakan sapi lokal. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pras/15