PENYELIDIKAN KASUS PERMUFAKATAN JAHAT
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12). Amir Yanto menjelaskan pihaknya kembali meminta keterangan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk melengkapi berkas kasus penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat yang dilakukan sejumlah pihak untuk melakukan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/nz/15.