PENYALAHGUNAAN IJIN TINGGAL WNA

  • 11 Desember 2015 13:30
PENYALAHGUNAAN IJIN TINGGAL WNA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang Lestari (kedua kanan) bersama Kepala Divisi Keimigrasian Sumatera Utara, M Diah (kedua kiri) dan Kabid Inteldak Forsakim Kantor Imigrasi Wilayah Sumut, Sabarita Ginting (kiri) menunjukan barang bukti paspor dan kartu "cerdas" milik para warga negara asing (WNA) yang memasarkan produk tersebut, pada gelar kasus di Medan, Sumatera Utara, Jumat (11/12). Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan melakukan penahanan terhadap 13 WNA Malaysia dan satu WNA Filipina, terkait penyalahgunaan ijin tinggal dengan memasarkan produk-produk MLM. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/nz/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
11/12/2015 13:30 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor