PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL

  • 15 Desember 2015 16:25 WIB
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL
Petugas Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan rokok ilegal di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Selasa (15/12). Petugas memusnahkan barang milik negara sebanyak 8264 bal rokok berbagai merek non cukai hasil sitaan sejak 2012 hingga 2014 dari tiga kabupaten/kota di Aceh itu dengan cara dirusak dan dipendam kedalam tanah. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/15.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
480.6 KB
Disiarkan
15/12/2015 16:25 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor