PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL
Petugas Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan rokok ilegal di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Selasa (15/12). Petugas memusnahkan barang milik negara sebanyak 8264 bal rokok berbagai merek non cukai hasil sitaan sejak 2012 hingga 2014 dari tiga kabupaten/kota di Aceh itu dengan cara dirusak dan dipendam kedalam tanah. ANTARA FOTO/Rahmad/foc/15.