PENYERAHAN TERSANGKA KASUS PIDANA PERPAJAKAN
Petugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengawal pengusaha pabrikan sepatu RY (tengah) sebagai tersangka kasus tindak pidana perpajakan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/12). Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III menyerahkan RY kepada Kejari Kota Bekasi dengan dugaan secara sengaja telah melakukan penyerahan barang kena pajak tetapi tidak memungut PPN yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar dengan pelanggaran pasal 39 ayat (1) huruf a dan b UU No.6 1983 sttdd UU No.16 2000 ancaman hukuman pidana penjara enam tahun dan denda empat kali jumlah pajak terutang. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/foc/15.