CAPRES NON PARPOL
JAKARTA, 17/2 - CAPRES NON PARPOL. Pemohon uji materi terhadap UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres (Pilpres), Fadjroel Rachman (tengah bawah) dikerumuni oleh sejumlah wartawan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (17/2). Majelis hakim MK yang diketuai oleh Mahfud MD memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan uji UU Pilpres yang dimohonkan tiga pemohon yang menginginkan capres jalur non partai politik dapat mencalonkan diri dalam Pilpres. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/mes/09.