TUNTUTAN PENYELUNDUPAN GANJA 540KG
Terdakwa kasus penyelundupan ganja Iwan Setiawan alias Muniroh bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (17/12). Muniroh dituntut hukuman mati oleh JPU karena terbukti menyelundupkan ganja sebanyak 540Kg. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt/15