GUGAT HASIL PILKADA SULTENG
Tim pemenangan pasangan calon Rusdi-Ihwan membeberkan bukti-bukti kecurangan yang terjadi pada pemilihan gubernur/wakil gubernur Sulteng di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (20/12) malam. Tim tersebut akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada yang telah diumumkan oleh KPUD setempat yang memenangkan pasangan calon Longki-Sudarto yang dinilainya tidak adil dan sarat kecurangan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww/15.