VONIS RIO CAPELLA

  • 21 Desember 2015 18:15 WIB
VONIS RIO CAPELLA
Terdakwa kasus dugaan suap untuk mengamankan kasus Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (kiri) melambaikan tangan pada kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/12). Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut divonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda senilai Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/nz/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2002
Ukuran Berkas
1.25 MB
Disiarkan
21/12/2015 18:15 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor