TEMUAN MAKANAN ILEGAL
Sejumlah produk makanan ilegal ditunjukkan kepada wartawan saat jumpa pers produk makanan ilegal di Kantor BPOM RI di Jakarta, Selasa (22/12). Jelang Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 Badan POM menemukan peredaran produk makanan dan minuman ilegal dan tidak layak konsumsi karena kadaluarsa setelah melakukan pengawasan pangan di sarana distribusi yaitu gudang importir dan retail (toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat atau penjual parsel). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/15.