UNGKAP JARINGAN NARKOTIKA
Personil Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membawa tiga dari empat tersangka usai dihadirkan bersama barang bukti dalam keterangan pers di Gedung Aula Dittipid Narkoba, Cawang, Jakarta, Senin (28/12). Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jaringan narkotika sindikat Aceh, Jakarta dan Bali dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti antara lain tiga kilogram Sabu, 14 ribu butir Ekstasi dan 1,5 ton Ganja dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/foc/15.