GUGATAN KEBAKARAN LAHAN KLHK DITOLAK

  • 30 Desember 2015 15:05 WIB
GUGATAN KEBAKARAN LAHAN KLHK DITOLAK
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan membacakan putusan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan tahun 2014 lalu di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Rabu (30/12). Ketua Majelis Hakim menolak seluruh gugatan KLHK terhadap PT BMH dan membebankan biaya persidangan sebesar Rp10.200.000 kepada KLHK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2826x2000
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
30/12/2015 15:05 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor