GANTI RUGI LAPINDO

  • 20 Februari 2009 17:44 WIB
GANTI RUGI LAPINDO
JAKARTA, 20/2- GANTI RUGI LAPINDO. Kapori Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (tengah) mendapatkan ucapan terima kasih dari warga Sidoarjo korban lumpur Lapindo usai pengumuman ganti rugi di Jakarta, Jumat (20/2). Pemerintah memutuskan PT.Minarak Lapindo Brantas akan memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 15 juta yang diangsur per bulan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/pd/09.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1480
Ukuran Berkas
279.12 KB
Disiarkan
20/02/2009 17:44 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor