GANTI RUGI LAPINDO
JAKARTA, 20/2- GANTI RUGI LAPINDO. Kapori Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (tengah) mendapatkan ucapan terima kasih dari warga Sidoarjo korban lumpur Lapindo usai pengumuman ganti rugi di Jakarta, Jumat (20/2). Pemerintah memutuskan PT.Minarak Lapindo Brantas akan memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp 15 juta yang diangsur per bulan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/pd/09.