TERTIBKAN BENDERA PARPOL
BANDA ACEH, 25/2 - BENDERA PARPOL. Puluhan petugas Satpol PP mencabut bendera parpol saat penertiban di taman kota Banda Aceh, Rabu (25/2). Panwaslu jauh hari sudah memerintahkan partai politik menertibkan bendera dan baliho parpol di tempat terlarang sesuai undang-undang No.10/ 2008 tentang pemilu dan peraturan KPU No.19/2008 tentang kampanye. FOTO ANTARA/Ampelsa/ss/nz/09