KERUGIAN PEDAGANG AKSESORI KENDARAAN
Pedagang menata velg modifikasi di tokonya di kawasan Otista, Jakarta, Rabu (6/1). Sejumlah bengkel modifikasi kendaraan dan penjual perlengkapan aksesori mengaku rugi hingga 60 persen dengan diberlakukannya Peraturan pemerintah Pasal 277 juncto Pasal 316 Ayat 2 UU Nomor 22/2009 tentang penegakan hukum terhadap modifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/16