ATURAN CUTI PEJABAT NEGARA

  • 6 Januari 2016 17:45 WIB
ATURAN CUTI PEJABAT NEGARA
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas membahas aturan cuti bagi jajaran pejabat negara di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1). Presiden menegaskan aturan baku tentang hak cuti dan libur bagi pejabat penyelenggara negara, namun tetap mengutamakan kewajiban pelayanan kepada publik. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1997
Ukuran Berkas
1.01 MB
Disiarkan
06/01/2016 17:45 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor