ATURAN CUTI PEJABAT NEGARA

  • 6 Januari 2016 17:45
ATURAN CUTI PEJABAT NEGARA
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas membahas aturan cuti bagi jajaran pejabat negara di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1). Presiden menegaskan aturan baku tentang hak cuti dan libur bagi pejabat penyelenggara negara, namun tetap mengutamakan kewajiban pelayanan kepada publik. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
06/01/2016 17:45 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor