PEMBATASAN BARANG BAWAAN PENUMPANG KERETA
Petugas mengecek barang bawaan penumpang kereta Argo Jati jurusan Gambir-Cirebon di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/1). PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan pengenaan biaya tambahan untuk barang bawaan penumpang yang beratnya melebih 20 kilogram sejak 20 Desember 2015. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/aww/16.