PENCURI SPESIALIS KARPET MASJID
Polisi menunjukkan tersangka pencuri spesialis karpet masjid beserta barang bukti saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jateng, Rabu (6/1). Tersangka yang telah mencuri karpet di sejumlah masjid berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke kepolisian yang selanjutnya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww/16.