PENCURI SPESIALIS KARPET MASJID

  • 7 Januari 2016 17:00 WIB
PENCURI SPESIALIS KARPET MASJID
Polisi menunjukkan tersangka pencuri spesialis karpet masjid beserta barang bukti saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jateng, Rabu (6/1). Tersangka yang telah mencuri karpet di sejumlah masjid berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke kepolisian yang selanjutnya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1993
Ukuran Berkas
623.98 KB
Disiarkan
07/01/2016 17:00 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor