PELIMPAHAN KASUS KECELAKAAN LAMBORGHINI

  • 7 Januari 2016 17:35 WIB
PELIMPAHAN KASUS KECELAKAAN LAMBORGHINI
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi (kiri) mengamati barang bukti berupa mobil Lamborghini di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/1). Berkas tersangka Wisyang Kautner, pengemudi Lamborghini yang mengalami kecelakaan dan menyebabkan satu orang tewas dan dua orang luka tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 29 Desember 2015 sehingga penahanan tersangka dipindahkan ke rumah tahanan klas I Surabaya di Medaeng, Sidoajo untuk menunggu proses persidangan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4099x2735
Ukuran Berkas
1.99 MB
Disiarkan
07/01/2016 17:35 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor