UANG PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

  • 7 Januari 2016 18:00 WIB
UANG PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA
Petugas Kejati Jateng memperlihatkan uang pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi proyek konstruksi kolam retensi sebesar Rp4,6 miliar di Kantor Kejati Jateng, di Semarang, Kamis (7/1). Uang tersebut dikembalikan oleh Komisaris PT Harmony International Technology, Tri Budi Purwanto, dan Direktur PT Harmony International Technology, Handawati Utomo, yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek yang menggunakan dana APBD Tahun 2014. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2466x3500
Ukuran Berkas
1.15 MB
Disiarkan
07/01/2016 18:00 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor