UANG PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA
Petugas Kejati Jateng memperlihatkan uang pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi proyek konstruksi kolam retensi sebesar Rp4,6 miliar di Kantor Kejati Jateng, di Semarang, Kamis (7/1). Uang tersebut dikembalikan oleh Komisaris PT Harmony International Technology, Tri Budi Purwanto, dan Direktur PT Harmony International Technology, Handawati Utomo, yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proyek yang menggunakan dana APBD Tahun 2014. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/16.