LAYANAN IZIN INVESTASI TIGA JAM

  • 11 Januari 2016 19:10 WIB
LAYANAN IZIN INVESTASI TIGA JAM
Calon investor melintas di depan papan pengumuman antrean pengurusan Izin Investasi Tiga Jam di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (11/1). Produk-produk perizinan tersebut adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan, izin Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Nomor Induk Kepabeanan (NIK), serta surat booking tanah dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2017
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
11/01/2016 19:10 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor