SURYADHARMA ALI DIVONIS ENAM TAHUN
Terpidana korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali menunjukan buku tulisannya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam. Suryadharma Ali divonis divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16