SURYADHARMA ALI DIVONIS ENAM TAHUN
Terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam. Suryadharma Ali divonis divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./pd/16