KLHK LAKUKAN BANDING KASUS KEBAKARAN LAHAN 2014
Kuasa Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Umar Suyudi (kanan) dan Herwinsyah (kiri) menunjukkan Akta Permohonan Banding di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang, Sumsel, Selasa (12/1). KLHK melalui kuasa hukumnya melakukan banding terkait ditolaknya seluruh gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan tahun 2014 lalu. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/NZ/16