KRITERIA JUAL BELI KEPITING RAJUNGAN
Seorang pedagang menunjukan seekor Rajungan yang dijual di Pasar Ikan Muara Angke, Jakarta, Rabu (13/1). Berdasarkan surat edaran yang mengacu pada Permen KP Nomor 1 Tahun 2016, bahwa mulai Januari 2016 ukuran dan berat yang boleh ditangkap dan diperjual belikan yaitu, Rajungan lebih dari 55 gram, Kepiting Soka lebih dari 150 gram, Lobster lebih dari 200 gram, Kepiting lebih dari 200 gram. ANTARA FOTO/Regina Safri/pd/16.