VONIS KASUS NARKOBA MEDAN
Petugas keamanan menggiring terpidana kasus narkoba, Joni Agani (kanan), seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/1). Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsider enam bulan kurungan terhadap Joni Agani, terkait kasus kurir narkoba dengan barang bukti sebanyak 32.000 butir ekstasi dan 500 gram sabu-sabu. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/kye/16