RENCANA KENAIKAN DENDA PARKIR

  • 20 Januari 2016 17:30 WIB
RENCANA KENAIKAN DENDA PARKIR
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek kendaraan yang parkir di tempat terlarang di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu (20/1). Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) berencana menaikkan denda parkir hingga Rp3 juta per hari untuk kendaraan roda empat dan Rp1 Juta untuk kendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Teresia May/ama/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
810.54 KB
Disiarkan
20/01/2016 17:30 WIB
Fotografer
Antarafoto
Editor