EKSEKUSI LAHAN SEKOLAH DASAR

  • 21 Januari 2016 19:00 WIB
EKSEKUSI LAHAN SEKOLAH DASAR
Pihak pemenang gugatan menyegel ruang kelas Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah At Taqwa saat proses eksekusi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/1). Mahkamah Agung memutuskan memenangkan gugatan kepemilikan lahan oleh Yayasan Masjid Baiturrahman Panaikang terhadap Yayasan Nurul At Taqwa, dan akibat eksekusi tersebut sebanyak 162 murid tidak bisa melanjutkan sekolah. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ama/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4928x3264
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
21/01/2016 19:00 WIB
Fotografer
Dewi Fajriani
Editor