EKSEKUSI LAHAN SEKOLAH DASAR
Pihak pemenang gugatan menyegel ruang kelas Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah At Taqwa saat proses eksekusi, di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/1). Mahkamah Agung memutuskan memenangkan gugatan kepemilikan lahan oleh Yayasan Masjid Baiturrahman Panaikang terhadap Yayasan Nurul At Taqwa, dan akibat eksekusi tersebut sebanyak 162 murid tidak bisa melanjutkan sekolah. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/ama/16