TUNTUTAN JERO WACIK
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/1). Mantan Menteri ESDM itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsidair empat bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM), memaksa anak buah mengumpulkan duit imbal balik dari rekanan serta menerima gratifkasi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16