SIDANG PUTUSAN SENGKETA PILKADA
Cabub Karangasem I Wayan Sudirta menghadiri sidang putusan sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/1). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan pasangan Wayan Sudirta - Wakil Bupati Ni Made Sumiati karena tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz/16