SIDANG TUNTUTAN BUDI RACHMAT KURNIAWAN
Terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua Budi Rachmat Kurniawan membawa surat tuntutan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut Budi Rachmat Kurniawan hukuman pidana penjara lima tahun, pidana denda Rp 300 juta, subsider enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp576 juta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/16.