PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL
Sebuah alat berat memusnahkan minuman dan rokok ilegal yang berhasil ditegah oleh Kantor Bea Cukai Wilayah Banten di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/1). Pemusnahan barang milik negara (BMN) senilai Rp3,1 miliar tersebut berupa 4.000-an botol minuman impor ilegal, serta 10 juta lebih rokok tanpa cukai. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww/16.