PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL

  • 26 Januari 2016 16:00 WIB
PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL
Sebuah alat berat memusnahkan minuman dan rokok ilegal yang berhasil ditegah oleh Kantor Bea Cukai Wilayah Banten di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/1). Pemusnahan barang milik negara (BMN) senilai Rp3,1 miliar tersebut berupa 4.000-an botol minuman impor ilegal, serta 10 juta lebih rokok tanpa cukai. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2168x1368
Ukuran Berkas
1.32 MB
Disiarkan
26/01/2016 16:00 WIB
Fotografer
Muhammad Iqbal
Editor