PENINDAKAN IMPOR MIRAS ILEGAL

  • 27 Januari 2016 20:00 WIB
PENINDAKAN IMPOR MIRAS ILEGAL
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah), Kepala BIN Sutiyoso (kiri) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kanan) menunjukkan barang bukti penyelundupan miras ilegal di kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Rabu (27/1). Bea dan Cukai bersama BIN berhasil mengamankan satu kontainer berisi 1.115 karton miras dari berbagai jenis dan merk yang diperkirakan bernilai Rp4,2 miliar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2003
Ukuran Berkas
1.23 MB
Disiarkan
27/01/2016 20:00 WIB
Fotografer
M Agung Rajasa
Editor