PENGGAGALAN PEMASOKAN BUAH ILEGAL

  • 29 Januari 2016 18:00 WIB
PENGGAGALAN PEMASOKAN BUAH ILEGAL
Sejumlah petugas menunjukkan barang bukti berupa buah jeruk yang ditumpuk di antara buah pir di dalam kontainer di Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/1). Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menahan sebanyak empat kontainer impor dari Korea dan Tiongkok yang berisikan buah tidak sesuai dengan dokumen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/kye/16
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4496x3000
Ukuran Berkas
1.65 MB
Disiarkan
29/01/2016 18:00 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor