KERJASAMA KEIMIGRASIAN
JAKARTA, 3/3 - KERJASAMA KEIMIGRASIAN. Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta (kiri) dan Menteri Keimigrasian dan Kewarganegaraan Australia Chris Evans menggelar konferensi pers bersama seusai menandatangani naskah memorandum saling pengertian (MoU) tentang Kerjasama Keimigrasian, di Jakarta, Selasa (3/3). Kedua negara sepakat menjalin kerjasama mengenai pemberlakuan pengaturan visa bekerja dan berlibur yang berlaku secara timbal balik di mana pemuda/pemudi Indonesia maupun Australia yang berpendidikan dan berusia antara 18 sampai 30 tahun dapat bekerja dan berlibur untuk jangka waktu 12 bulan. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/hp/09.