STIMULUS PPh 21
JAKARTA, 4/3 - STIMULUS PPh 21. Dirjen Pajak Darmin Nasution memberikan keterangan pers tentang stimulus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Jakarta, Rabu (4/3). Pemerintah memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 yang akan ditanggung oleh pemerintah yang diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja pada kategori tertentu dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak lebih dari lima juta rupiah dalam satu bulan. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ed/NZ/09.