SIDANG VONIS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU
Terdakwa kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera, Gusnoh (tengah) Gunawan (kiri) dan Suroyo (kanan) mengikuti sidang vonis, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/2). Ketiga terdakwa itu akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, karena terbukti menjual kulit harimau Sumatera. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pd/16