SIDANG VONIS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU

  • 2 Februari 2016 20:50 WIB
SIDANG VONIS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU
Terdakwa kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera, Gusnoh (tengah) Gunawan (kiri) dan Suroyo (kanan) mengikuti sidang vonis, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/2). Ketiga terdakwa itu akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, karena terbukti menjual kulit harimau Sumatera. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pd/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.47 MB
Disiarkan
02/02/2016 20:50 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor