SIDANG KORUPSI RTH SEMARANG
Mantan Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang Sujadi yang juga terdakwa dalam kasus korupsi program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) tahun 2012 senilai Rp1,2 miliar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Kamis (4/2). Sujadi didakwa melanggar pasar 2 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/16..