EKSPOSE TANGKAPAN BEA CUKAI BATAM
Petugas Bea Cukai Tipe B Batam menunjukkan barang bukti berupa beras dan gula pasir ilegal yang berhasil diamankan selama bulan Januari 2016 di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/2). Selama bulan Januari 2016, KPU Bea Cukai Batam berhasil melakukan penegahan terhadap 246 unit telpon seluler merk Xiaomi yang akan dibawa keluar Batam dengan nilai Rp 738 juta, penangkapan terhadap seorang WN Malaysia berinisial TB karena kedapatan membawa 163 gram Methamphetamine di Pelabuhan Internasional Batam Centre, serta menyita 794 gram Methamphetamine yang dibawa seorang WNI yang datang dari Malaysia berinisal R di Pelabuhan Internasional Batam Centre, penindakan terhadap upaya masuknya dua kontainer berisi beras dan gula pasir ilegal asal Singapura di Pelabuhan Batu Ampar dengan nilai Rp 608,2 juta. ANTARA FOTO/M N Kanwa/aww/16.