DITUNTUT PENJARA SEUMUR HIDUP
Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kiri) dikawal ke ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pd/16.