PENYELUNDUPAN BURUNG MURAI BATU MALAYSIA
Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam menunjukkan bangkai burung Murai Batu dari Malaysia yang telah dibekukan, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/2). Sebanyak 153 ekor burung Murai Batu dari Malaysia diselundupkan oleh dua pelaku berinisial SA dan TR melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay tanpa dilengkapi dokumen, kedua pelaku dijerat UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda sebanyak Rp 150 juta. ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc/16.