VONIS TERDAKWA ISIS
Terdakwa simpatisan ISIS Aprimul Henry alias Mulbin Arifin memasuki ruang sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Aprimul divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16