VONIS TERDAKWA ISIS
Terdakwa simpatisan ISIS Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Helmi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16