VONIS TERDAKWA ISIS

  • 9 Februari 2016 16:00 WIB
VONIS TERDAKWA ISIS
Terdakwa simpatisan ISIS Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan mengikuti sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Helmi divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2560x1704
Ukuran Berkas
699.08 KB
Disiarkan
09/02/2016 16:00 WIB
Fotografer
Akbar Nugroho Gumay
Editor