VONIS TERDAKWA ISIS
Terdakwa simpatisan ISIS Koswara alias Abu Ahmad (kiri) tiba di PN Jakarta Barat untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Jakarta, Selasa (9/2). Koswara divonis empat tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah subsidair dua bulan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16