VONIS TERDAKWA ISIS
Terdakwa simpatisan ISIS Ahmad Junaedi melambaikan tangan usai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/2). Ahmad Junaedi divonis tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16