SIDANG KORUPSI ANGGARAN KEMNAKERTRANS
Mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans) Jamaludin Malik (kiri) menjalani sidang kasus dugaan korupsi anggaran Kemnakertrans 2012-2014 dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/2). Sejumlah saksi memaparkan dugaan korupsi yang mencapai Rp 21,8 miliar yang dilakukan Jamaludin Malik dengan memaksa pejabat pembuat komitmen (PPK) memotong anggaran 2012-2014, serta dugaan gratifikasi dari Direktur PT Wiko Jaya senilai Rp 14,65 miliar. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/16