OBATI LUKA CAMBUK
Petugas medis mengobati luka cambuk para terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam (tengah) seusai menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (12/2). Pengadilan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat menvonis hukuman cambuk antara 4 hingga 10 kali cambuk terhadap 36 warga yang terbukti melanggar Qanun nomor 13/2003 tentang maisir (perjudian) dan qanun jinayah 2016. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/16.