OBATI LUKA CAMBUK

  • 12 Februari 2016 18:20 WIB
OBATI LUKA CAMBUK
Petugas medis mengobati luka cambuk para terpidana yang melanggar peraturan daerah (qanun) syariat islam (tengah) seusai menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Jumat (12/2). Pengadilan Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Barat menvonis hukuman cambuk antara 4 hingga 10 kali cambuk terhadap 36 warga yang terbukti melanggar Qanun nomor 13/2003 tentang maisir (perjudian) dan qanun jinayah 2016. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/16.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.54 MB
Disiarkan
12/02/2016 18:20 WIB
Fotografer
Str
Editor