WARGA INDIA DITUNTUT 20 TAHUN
Warga India terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu, Mohammed Said Sayed (kiri) berunding dengan penasihat hukumnya sebelum mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/2). Warga India tersebut dituntut hukuman 20 tahun penjara karena menyelundupkan 1,5 Kg sabu-sabu dengan cara disembunyikan di dinding tas setibanya di Bandara Ngurah Rai, Bali sekitar awal bulan September 2015. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/pd/16.