VONIS KASUS BANSOS
Mantan Staf Ahli Gubernur Jateng Joko Mardiyanto (kiri) dan mantan Kabag Bina Sosial Setda Jateng Joko Soeryanto (kanan), usai menjalani sidang kasus penyimpangan dana bantuan sosial tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,027 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/2). Majelis hakim memvonis keduanya dengan hukuman 16 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.